Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bisnis Dropship dalam Islam

Hukum Bisnis Dropship dalam Islam


Hukum bisnis dropship di dalam Islam. Apakah bisnis dropship itu boleh atau dilarang di dalam agama islam ?Jika Anda belum yakin kebolehannya. 

Di masa pandemi ini ada banyak orang yang terdampak penghasilannya. Ada yang mengalami dipotong upah kerja atau gajinya, ada yang sampai harus dirumahkan tanpa adanya status yang jelas dari perusahaan tempat bekerja dan ada yang sudah jelas-jelas di-PHK.

Masih beeuntung jika Anda di putus hubungan kerja atau PHK tapi dengan pesangon sebagai ganti daei gaji yang belum terbayarkan.Namun tetap saja Kenyataannya tidak sedikit orang yang di putus hubungan kerja atau PHK tanpa pesangon.

Salah satu solusi untuk tetap berdaya adalah dengan berbisnis.Karena modal yang terbatas, /dropship/ menjadi salah satu pilihan. Saya pun membuat peluang usaha dropship di salah satu bisnis saya. Lalu bagaimana hukumnya berbisnis dengan menjadi dropsipper di dalam Islam?

Saya bantu mencarikan beberapa referensi dari Ustadz atau Ulama untuk Anda. Saya yakin setelah paham hukumnya menjadi bermanfaat dan membuat hati tenang. Silahkan ambil salah satu pilihan atau pendapat dari mereka. Jika ada orang lain yang berbeda pilihan, hormati saja karena hanya persoalan khilafiyah pada furu’ (cabang), bukan ushul (pokok).

Proses dropship adalah ketika ada pesanan masuk ke dropship,lalu dropshiper memesankannya kepada pemilik produk. Dari ilustrasi itu berarti dropshiper belum mempunyai produk tersebut. Sistem bisnis dropship diperbolehkan oleh Islam, tentu dengan syarat produknya halal dan jelas.

Dropshiper bisa berperan dua, yaitu sebagai agen dimana dropshiper mendapatkan ujroh (free) atas jasa mencarikan konsumen. Upah tersebut didapat dari suplier, baik dalam bentuk nominal maupun prosentase. Atau cara memberikan upahnya adalah selisih atau kelebihan (marigin) adalah untuk dropshiper.

Contoh upah dalam bentuk margin adalah ketika pemilik barang mengatakan agar menjual barang ini dengan harga Rp 50.000, lalu kelebihannya untuk dropshiper. Lalu dropshiper menjual dengan harga Rp 60.000. Maka ujroh atau fee dropshiper adalah Rp 10.000 itu.

Kedua cara menentukan upah ini boleh, asalkan sudah ada akad yang jelas. Mana yang akan dipakai untuk penentuan dan pemberian upahnya.

Pilihan peran berikutnya adalah dropshiper sebagai penjual. Pembeli memesan barang kepada dropshiper. Lalu dropshiper membeli kepada pemilik barang. Kemudian dropshiper menyerahkannya kepada pembeli. Cara ini berarti dropshiper sebagai penjual dan pemilik barang sebagai suplier.

Opsi yang kedua ini disebut dengan jual beli salam atau tidak tunai. Sebagai penjual, dropshiper berhak menentukan margin. Bedanya pada opsi kedua ini resiko barang ada pada dropshiper. Sedangkan pada opsi pertama resiko barang ada di pemilik barang

Jadi dengan penjelasan di atas bisa di simpulkan bahwa berbisnis dengan cara dropship tidaklah dilarang di dalam Islam.Selain itu anda bisa mencari referensi sumber ceramah secara langsung di situs streaming atau mengikuti ceramah secara live oleh ustadz yang bersangkutan. 

Posting Komentar untuk "Hukum Bisnis Dropship dalam Islam"

Iklan Bawah Artikel