WARGA TASIK SOROT BPD LANGGAR KETENTUAN BPN
Kantor Desa Marga Jaya.Foto/Mul Bandung - Warga yang bermukim di desa Marga Jaya kecamatan Mangunreja kabupaten. Tasik - malaya menyoroti kinerja ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak bagi semua objek lahan yang belum terdaftar di tanah air, termasuk wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu.
Pendaftaran tanah yang ditentukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN (Badan Pertanahan Nasional), dirangkap oleh ketua BPD.
Kementerian Agraria / Badan Perta nahan Nasional ( BPN,) melaksana kan kegiatan secara serentak yang berkaitan dengan pembuatan Akta Tanah dengan.ketentuan biaya retribusi dikenakan tarif sebesar Rp 150.000,-.
Setiap warga yang .membuat pen daftaran Akte Tanah diwajibkan membayar Rp 250.000,- nampak nya dipungut oleh ketua Badan Permusyawratan Desa ( BPD).
Menurut sumber dari warga desa Marga Jaya, mengadukan ketua BPD yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan Tabloid Kontras dan Medsod, dan Media Online bahwa Ketua BPD. bersama keluarganya, meraih bansos berulangkali.
" Bantuan dari KEMENSOS. RI, diduga sudah diterima oleh ketua BPD sampai 7 kali berturut turut, " Mulyadi Koresponden Medsos dan Media Online, menjelaskan dari desa Marga Jaya Tasikmalaya, Jum'at (13/11).
Menurut dia, bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang didistribusikan, senilai Rp 600.000,- diterima tiga kali, kemudian bantuan yang Rp.300.000,- diterima tiga kali, kemudian menyusul bantuan Rp.1.800.000'- sekali saja.
Selain itu, ketua BPD yang selalu ingin tampil terdepan menjadi ketua lainnya, Ia juga merangkap menjadi ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) agak nya memanfaatkan posisi itu de - ngan Bendum Desa Marga Jaya.
Menurut surat edaran Kementerian Desa No.11 tahun 2020 tentang penerima BLT, ada 3 indikator yang ditentukan untuk warga bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Desa:
Pertama orang miskin, orang miskin yang tidak mendapat PKH, BPNT, BLT pusat dan BLT daerah serta orang miskin yang sesuai indikatornya dari kemensos yaitu mereka yg berpenghasilan di bawah 600.000 / bulan.
Kedua, .mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis dan ketiga, mereka yang terdampak pandemi covid-19, seperti kehila ngan pekerjaan dan penghasilan ataupun PHK.
Penduduk desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, berjumlah sekitar 6.500 orang. Kebersamaan dan soladaritas warga berdiri solid kokoh, dipimpin oleh kepala desa H.Yana Mulyana.
Desa Marga Jaya nampaknya telah sangat banyak melaksana - kan Inprastruktur pembangunan untuk memajukan warganya.
SAMA DIPIKUL
Desa yang banyak mendapatkan kehormatan setiap ada acara dari tingkar Provinsi dan Pusat, serta kegiatan di kecamatan dilaksana kan oleh desa Marga Jaya secara " Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing" kata warga setempat dari Minang, Sumbar.
Kebanggaan tersendiri bagi Kades H Yana Mulyana yang selalu men- dapatkan kehormatan atas ber - bagai kegiatan yang dipercayakan ke desa Margajaya ini.
Namun, disisi lain, nama baik kepala desa H Yana Mulyana, dicoreng oleh bendahara umum Cucu Rohayati yang menolak kebijakan Kades dengan mengem balikan koran Mingguan, semula Tabloid untuk perangkat desa guna menambah wawasanya membaca dan memantau peristiwa melalui media cetak ibukota.
Jajaran kecamatan Mangunreja nampaknya menyambut dengan kehadiran Tabloid Kontras, Media Sosial dan Media online di desa karena adanya Informasi sehingga staf dan perangkat desa akan mengetahui perkembangan daerah khususnya Tasikmalaya, kata H Yana Mulyana serius.
Bendahara Umum Desa Marga Jaya nampaknya menolak kehadiran wartawan yang mengun jungi dan meliput peristiwa pendapat dan masalah di desa setempat.
" Pewarta Medsos dan Media On Line, Beni dan Mulyadi, yang menemui Cucu Rohayati dengan muka yang muram setelah komu nikasi dan koordinasi dengan Kades. Dia menolak hasil konfirmasi kami bersama dengan wartawan.
Pimpred dan wartawan yang mempublish berita berita dari Media On line, Medsos dan Tabloid. kontras sudah melapor kehadirannya ke Pemda kabupaten / kota Tasikma laya dalam hal ini Dinas Kominfo.
Dengan adanya, miss komunikasi antara Wartawan dengan Bendahara Umum, Kades kaget kebijakannya dilanggar oleh Cucu Rohayati.
" Kamin sudah berkomunikasi dengan kepala desa Margajaya H.Yana Mulyana bahwa Dia membantu kehadiran media ke desanya tetapi merasa tepukul oleh ulah bendaharanya, yang tidak familiar," ungkap Beni serius.
Penulis : mul
Editor :Risman
Posting Komentar untuk "WARGA TASIK SOROT BPD LANGGAR KETENTUAN BPN"
Silakan berkomentar di mukhlas.com Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu oleh admin. Komentar yang melanggar peraturan tidak akan dipublikasikan.